Jumat 12 Feb 2016 02:30 WIB

DPD RI Diperlukan Untuk Kuatkan Legislasi Parlemen

DPD RI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki urgensi tinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sehingga usulan pembubaran DPD RI dinilai sebagai langkah kemunduran konstitusi.

Demikian disampaikan Dosen FH UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam kegiatan Dialog Kenegaraan yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Zainal Arifin Mochtar, Dosen FH UGM mengatakan bahwa keberadaan DPD RI merupakan salah satu urgensi tinggi dalam sistem parlemen di Indonesia. DPD RI yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang (kamar kedua) dalam penguatan sistem parlemen di Indonesia.

"Jika melihat urgensi DPD hampir semua analisis membenarkan memang DPD sangat urgen. Jika dilihat dari historisnya, DPD mengganti keberadaan utusan daerah yang telah ada sebelumnya. Jika dilihat dari ketatatanegaraan DPD juga hadir untuk menguatkan sistem parlemen dalam proses legislasi," tukasnya.

Zainal mengatakan bahwa saat ini terbatasnya kewenangan DPD RI menyebabkan kinerja DPD RI tidak optimum. Dirinya mengatakan bahwa sistem parlemen di Indonesia tidak mendukung fungsi DPD RI dalam menjalankan fungsi sebagai kamar kedua.

"Perubahan sistem tata negara dari satu kamar menjadi dua kamar dikarenakan untuk memperkuat proses legislasi. Tetapi sistem kita tidak menyokong itu. Sistem kita yang dua kamar tetapi secara struktur tidak mendukung hal tersebut. DPD mendapat porsi yang sangat kecil mengenai kewenangannya," tukasnya.

Zainal juga menambahkan bahwa wacana pembubaran DPD RI lebih dilatar belakangi oleh permasalahan politis, bukan didasari oleh permasalahan ketatanegaraan dan hukum.

"Sebenarnya ini bukan problem hukum, bukan problem cita-cita negara demokrasi, bukan problem membangun kekuatan parlemen, bukan problem presidensil, tetapi problem politik. Permasalahannya adalah mau tidak membagi kue kekuasaan politik. Maukah porsi itu dibagi atau tidak," ujar Zainal.

Masih menurut Zainal, jika DPD RI dibubarkan, adalah langkah mundur dalam sistem parlemen di Indonesia. "Kalau DPD dibubarkan adalah cara pandang yang side back. Kalo DPD dibubarkan, maka KY dan MK juga dibubarkan. DPD dibubarkan menurut saya adalah sebagai perantara untuk menciptakan sistem parlementer sebagai tempat tertinggi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement