Jumat 05 Feb 2016 17:59 WIB

Kejagung: Setya Novanto Bantah Suaranya dalam Rekaman

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Wihdan
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membantah ada suaranya dalam rekaman PT Freeport Indonesia bersama Maroef Sjamsuddin yang saat itu menjabat Presdir PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid.

"Dari laporan penyelidik dan JAM Pidsus, ada beberapa hal yang dibantah oleh Setya Novanto, termasuk suara rekaman," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (5/2).

Setya Novanto pada Kamis (4/2), memenuhi panggilan penyelidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait rekaman PT FI hingga diduga telah terjadi pemufakatan jahat. Meski Novanto membantah, Jaksa Agung menegaskan akan mencocokannya dengan saksi dan bukti lain.

Rekaman suara itu sendiri, kata dia, sudah diperiksa dan diverifikasi oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dinyatakan benar suara dalam rekaman itu adalah suara Setya Novanto.

"Tentunya akan kita cocokkan dengan fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi lain," katanya.

Ia menyebutkan proses permintaan keterangan terhadap Setya Novanto pada Kamis (4/2) belum semuanya tergali hingga nantinya akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya. Kejagung telah meminta keterangan kepada Maroef Sjamsuddin, Menteri ESDM Sudirman Said dan Sekjen DPR RI. Bahkan rekaman tersebut sudah dipegang oleh Kejagung yang merupakan pinjaman dari Maroef Sjamsuddin.

Sejak awal Desember 2015 sampai sekarang, Kejagung belum bisa menentukan sikapnya apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

(Baca juga: Jaksa Agung Peringatkan Novanto tak Main-Main)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement