Kamis 04 Feb 2016 19:42 WIB

Bareskrim Geledah Ruang Rekam Medis RSCM

Rep: c18/ Red: Angga Indrawan
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Penggeledahan RSCM: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membawa berkas usai memeriksa Rumah Sakit Cipto Mangungkusomo (RSCM) Kencana, Jakarta, Kamis (4/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Penggeledahan RSCM: Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri membawa berkas usai memeriksa Rumah Sakit Cipto Mangungkusomo (RSCM) Kencana, Jakarta, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo RSCM) terkait perdagangam ginjal ilegal, Kamis (4/2). Kepolisian menggeledah setidaknya satu ruangan di instalasi kesehatan tersebut.

"Ada satu ruangan yang kita geledah, ruangan rekam medik," kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Ari Darmanto di Jakarta, Kamis (4/2).

Usai penggeledahan bareskrim polri membawa satu box dokumen berisi data pasien yang telah melakukan transplatasi di RSCM. Meski tidak mengungkapkan secara rinci isi dokumen itu, Ari mengatakan dokumen tersebut adalah data san catatan pasien hingga 2013.

"Untuk lebih jelasnya masih kita pelajari," kata Ari.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta dalam kasus ini.

Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomer 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement