Kamis 04 Feb 2016 17:15 WIB

KPK Ungkap Alasan Tolak Revisi UU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK tidak hadir dalam rapat bersama dengan Badan Legislasi DPR dalam membahas Revisi UU KPK. Sebagai gantinya, pimpinan mengirim Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, untuk menyampaikan surat berisi pandangan KPK mengenasi revisi UU KPK. Dalam surat itu, kata Yuyuk, KPK menyatakan menolak revisi undang-undang 30/2002 tentang KPK dengan beberapa alasan.

Pertama, KPK merasa undang-undang yang ada sudah cukup untuk melaksanakan operasional KPK. Kedua, lanjut dia, KPK juga menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk membahas lebih dahulu beberapa undang-undang, seperti harmonisasi kembali UU 31/1999, dan juga undang-undang perampasan aset yang dinilai lebih mendesak untuk dibahas karena berkaitan dengan ratifikasi UNCAC. Terakhir, Yuyuk menuturkan, KPK menginginkan harmonisasi untuk undang-undang KUHAP dan KUHP untuk dibahas terlebih dahulu.

Sehingga, ketidakhadiran komisioner KPK itu dianggap sebagai bentuk sikap KPK yang tidak akan mendukung rencana revisi itu.

''Ya (menolak), dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner dalam konferensi pers di KPK,'' kata Yuyuk, usai memberikan surat pandangan KPK, di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).

(Baca juga: DPR Kesal Pimpinan KPK tak Hadir Bahas Revisi UU)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement