Kamis 04 Feb 2016 16:57 WIB

Revisi UU KPK, JK: Belum Apa-Apa Sudah Khawatir

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan fungsi lembaga antikorupsi tersebut.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar KPK dan masyarakat tak mengkhawatirkan isi draf revisi UU KPK. "Jangan khawatir, ini belum apa-apa sudah khawatir," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/2).

JK menegaskan, pemerintah akan tetap menyetujui revisi UU KPK. "Sikap pemerintah kalau memang itu diajukan, ya pemerintah setujui," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan keberatan dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, setelah mengetahui isi draf yang dinilainya melemahkan fungsi lembaga tersebut.

"Kalau drafnya seperti yang beredar sekarang ini, KPK usul lebih baik dibatalkan," ujar Agus, Rabu (3/2).

(Baca: Tolak Revisi UU No.30/2002, Pimpinan KPK tak Hadiri Rapat dengan Baleg DPR)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarief menilai 90 persen isi draf revisi UU KPK justru melemahkan lembaga tersebut.

"Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan," katanya.

Seperti diketahui, terdapat empat poin perubahan draf revisi UU KPK yang digulirkan DPR. Usulan tersebut, di antaranya, pertama, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

Ketiga, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Terakhir, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

(Baca juga: KPK: 90 Persen Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement