REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam membahas Revisi UU KPK.
Hanya Plh Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, yang diutus untuk menyampaikan surat berisi pandangan KPK mengenasi revisi UU KPK.
Dalam surat itu, kata Yuyuk, KPK menyatakan menolak revisi undang-undang-undang No.30 Tahun 2003. Sebab, ada beberapa hal yang membuat KPK menolak.
Pertama, KPK merasa undang-undang yang ada sudah cukup untuk melaksanakan operasional komisi anti-rasuah tersebut.
Kedua, lanjut dia, KPK juga menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk membahas lebih dahulu beberapa undang-undang, seperti harmonisasi kembali UU No. 31 tahun 1999, dan juga undang-undang perampasan aset yang dinilai lebih mendesak untuk dibahas karena berkaitan dengan UNCIC
Dan yang terakhir, Yuyuk menuturkan, KPK menginginkan harmonisasi untuk undang-undang KUHAP dan KUHP untuk dibahas terlebih dahulu. Sehingga, ketidakhadiran komisioner KPK itu dianggap sebagai bentuk sikap KPK yang tidak akan rencana revisi itu.
''Ya (menolak), dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner dalam konferensi pers di KPK,'' kata Yuyuk, usai memberikan surat pandangan KPK, di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).