Kamis 04 Feb 2016 15:42 WIB

DPR Kesal Pimpinan KPK tak Hadir Bahas Revisi UU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
 Pimpinan KPK yang baru dilantik menyalami jajaran Pimpinan DPR RIpada Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Paripurna, Jakarta, Jumat (17/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pimpinan KPK yang baru dilantik menyalami jajaran Pimpinan DPR RIpada Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Paripurna, Jakarta, Jumat (17/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat bersama antara Badan Legislasi DPR dan KPK untuk membahas Revisi UU KPK terpaksa dibatalkan. Penyebabnya, pimpinan Baleg kesal KPK hanya mengirim juru bicaranya ke DPR, padahal mereka mengundang pimpinan KPK.

Wakil ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, rapat tersebut seharusnya menjadi forum yang penting dan strategis untuk membahas revisi UU KPK secara transparan. DPR pun sudah secara khusus mengundang pimpinan KPK karena merasa perlu pandangan dari lembaga tersebut terhadap empat poin revisi UU KPK. Apalagi KPK merasa revisi UU tersebut mengandung unsur pelemahan.

''Tapi dengan ketidakhadiran ini kami tidak mau dipasung seperti ini. Ini memasung dewan dalam menjalankan langkah-langkah kerjanya. Pembahasan UU yang tidak tepat waktu karena perilaku dari pelaksana UU yang tidak konsisten,'' kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).

(Baca juga: Ketua KPK: Lebih Baik Revisi UU KPK Dibatalkan)

Ia mengatakan undangan pada pimpinan KPK untuk mencari tahu keberatan KPK yang menganggap adanya pelemahan.

"Seandainya KPK hadir dan bisa memberikan penjelasan, mereka tidak perlu lagi memberikan media campaign bahwa 90 persen revisi UU KPK melemahkan," katanya.

Dengan mendapatkan penjelasan KPK, DPR pun berharap bisa segera memutuskan apakah revisi UU KPK bisa dilanjutkan atau dibatalkan. Namun, dengan kondisi saat ini, DPR pun menegaskan akan tetap melanjutkan revisi UU KPK.

"Cukup sekali, tidak mau hadir, ya sudah. Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pimpinan KPK,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement