REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, sikap PAN terhadap revisi UU KPK bergantung pada sikap KPK terhadap rencana revisi tersebut. Sebab, Zulkifli menilai UU KPK tersebut akan digunakan KPK untuk menjalankan tugas-tugasnya.
''Berkali-kali sudah saya sampaikan, terserah KPK-nya. Wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tahu yang terbaik. Kalau mereka menolak, kami menolak juga,'' kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Pada prinsipnya, lanjut dia, pembuatan maupun revisi UU tergantung kepada siapa yang akan menggunakannya. Misalnya, Zulikfli mencontohkan, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menetapkan adalah MPR. Kalau semua pihak menyatakan bahwa GBHN perlu, sementara MPR tidak setuju, hal itu tidak bisa dipaksakan.
Hari ini Badan Legislasi akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPK, demi melakukan harmonisasi. Rapat Baleg dua hari sebelumnya menyimpulkan bahwa harmonisasi tidak bisa dilakukan tanpa pendapat dari KPK.