Kamis 04 Feb 2016 09:40 WIB

Akhirnya Setya Novanto Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Setelah beberapa kali Setnov mangkir dari panggilan.

"Iya kemarin memang ada info bahwa Setnov akan hadir. Tentunya ini pemeriksaan awal" ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kamis (4/2).

Arminsyah belum dapat menjelaskan terkait apa yang akan dimintai keterangan dari politisi partai Golkar tersebut. Namun pastinya, Arminsyah menegaskan, penyelidik sudah siap memeriksa Setnov.

Ditanya terkait bukti apa saja yang sudah didapatkan Kejakgung soal kasus ini, Arminsyah juga belum bisa menjelaskan. "Nanti aja ya soal penyelidikan," kata Arminsyah.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setnov terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu, terungkap lewat rekaman antara Setnov, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan Riza Chalid.

Penyelidik sudah memintai keterangan dari berbagai pihak seperti Menteri ESDM, Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR. Kini tinggal Riza Chalid yang belum pernah dimintai keterangan karena selalu mangkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement