REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap kembali salah satu tahanan narkoba yang kabur dalam perjalanan pulang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke LP Cipinang, Jakarta Timur bersama tiga tahanan lainnya.
"Iya benar satu terdakwa yang kabur seusai persidangan, Rio Reynaldo. Ia merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu (3/2).
Kapuspenkum menyebutkan terdakwa ditangkap di Pesantren Cigandeng, Pandeglang, Banten pada Selasa (2/2) pukul 20.50 WIB. Sementara itu, mengenai tiga terdakwa lainnya yang turut melarikan diri sampai sekarang belum ada informasi dari pihak kejaksaan.
Pada 1 Desember 2015, empat tahanan Kejari Jakut yang menjadi terdakwa kasus narkoba melarikan diri dari mobil tahanan seusai mengikuti proses persidangan dengan modus menyiram air sambal ke muka petugas yang menjaga mereka. Keempat tahanan yang kabur itu, yakni Darman bin Udin, Desi Sagita alias Desi, Hengki Sutejo alias Aldi, dan Rio Reynaldo bin Ferry.