REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap pemerintah tidak membuka peluang sedikitpun bagi DPR untuk membahas revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebaiknya pemerintah tidak membuka peluang bagi DPR untuk membahasnya," kata peneliti ICW Aradila Caesar di Jakarta, Rabu (3/2).
Aradila menjelaskan jika proses revisi tersebut telah dibahas oleh DPR, maka tidak ada upaya lagi yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Bahkan menurut dia, ketika revisi itu telah disepakati oleh DPR, pemerintah harus ikut serta mengesahkannya.
"Pemerintah suka tidak suka harus mengesahkan RUU itu menjadi UU," ujarnya.
Namun, kata Aradila, selama hal tersebut belum terjadi, maka patut dicurigai ada kepentingan dari sebagian anggota DPR untuk melemahkan KPK.