REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibahas di Badan Legislasi DPR akan melemahkan pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Syarief.
"Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Syarief mencontohkan seperti usulan revisi mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Pada draf usulan tersebut, KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.
"Ini kita anggap melemahkan. Tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini," ujarnya.
Selain itu, perubahan mengenai batasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi minimal Rp25 miliar juga tidak tepat. Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak hanya terkait besaran uang yang diduga menjadi kerugian negara, namun pada pelakunya.
"Anggap saja pejabat tinggi korupsi kurang dari Rp1 miliar, tapi dengan status kedudukan orang tersebut seharusnya dia tidak melakukan itu," jelasnya.
KPK pun akan segera memberikan masukannya kepada Badan Legislasi dalam rapat yang akan dilakukan besok. Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya akan menolak poin-poin yang dinilai melemahkan KPK tersebut.
"KPK tetap akan usulkan hal-hal penguatan KPK. Kami akan tolak hal-hal yang terkait pelemahan," katanya.