Rabu 03 Feb 2016 18:39 WIB

Jaksa Agung Tarik Dakwaan Novel Baswedan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Angga Indrawan
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, Kejaksaan Agung telah menarik dakwaan Novel Baswedan. Kejaksaan Agung juga telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Agus mengatakan penarikan tersebut atas usaha pimpinan yang secara intens melobi Jaksa Agung HM Prasetyo selama tiga hari berturut-turut. "Kita mengucapkan terima kasih, kemarin pihak kejaksaan sudah mengajukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/2). 

Namun, Agus tidak bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk menghentikan kasus yang menjerat Novel. Agus menilai Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menghentikan kasus tersebut. 

"Dapat mengeluarkan SKP2 apabila dalam telaahnya ditemukan ketidaklayakan penuntutan terhadap Novel," ujar Agus. 

Sebelumnya, Novel  direncanakan akan disidang pada 16 Februari di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Namun pimpinan KPK telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung agar Novel jangan sampai berlanjut ke persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement