REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terancam tidak mendapatkan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2016 dari pemerintah pusat berupa dana perimbangan sebesar Rp40 Miliar.
Sekretaris DPRD Tanjungbalai M Yunus di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2016 telah diserahkan eksekutif ke DPRD pada Senin (26/1) bersamaan dengan LKPj 2015 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Namun mengingat masa jabatan wali kota berahir 7 Februari 2016, DPRD belum mengagendakan rapat paripurna tentang R-APBD 2016 tersebut karena LKPj Wali Kota tahun anggaran 2015 dan LKPj AMJ belum dibahas.
Dewan akan mengagendakan pembahasan R-APBD setelah LKPj wali kota selesai dibahas.
Akibatnya Pemkot Tanjungbalai terancam mengalami pengurangan dana alokasi umum (DAU) yang merupakan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
"Jikan sampai akhir bulan ini (Februari) R-APBD tidak selesai dibahas menjadi Peraturan Daerah APBD 2O16, maka Tanjungbalai terkena 'penalti' dengan sanksi penguran dana DAU sebesar Rp40 miliar," kata Yunus.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembahasan R-APBD 2016 itu karena pihak eksekutif lambat menyerahkan draf LKPJ Wali kota akhir tahun 2015 ke DPRD.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butarbutar mengatakan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan LKPj Wali kota dan Pembahasan R-APBD mengingat waktu yang terbatas.
Menurut dia, proses pembahasan R-APBD 2016 ada empat bagian yakni Ranperda APBD, Ranperda Penjabaran R-APBD, pidato wali kota pengantar nota keuangan tentang rancangan R-APBD, dan paripurna persetujuan APBD
"Hal tersebut telah diserahkan ke Banmus DPRD. Untuk menyelesaikan proses itu nanti legislatif dan eksekutif harus bekerja keras agar LKPj dan R-APBD selesai dibahas," katanya.