REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ikhwan Norkhaliq menyatakan, becak yang terkena penertiban akibat mangkal di tempat terlarang akan dilepas rodanya.
"Bagi becak yang nakal ini sudah kita sepakati rodanya kita sita, dan hancurkan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Basirih," katanya di Balaikota, Selasa (2/2).
Menurut Ikhwan, penegakan sanksi tegas bagi tukang becak dengan menyita bannya ini harus pihaknya lakukan, untuk memberi rasa jera agar tidak lagi mangkal ditempat terlarang.
"Hanya bannya yang kita sita, yakni, dua ban bagian depan, badan becaknya kita serahkan setelah seminggu kita kandang," ujarnya.
Dikatakan Ikhwan, keberadaan becak yang melanggar ketertiban dengan tidak boleh mangkal di jalan protokol padat arus lalulintas terus terjadi, utamanya di depan jembatan Antasari sekitar pasar Sudimampir itu. "Di sana sudah beberapa kali kita lakukan penertiban, selalu ada pelanggaran," katanya.
Bahkan, ujar Ikhwan, pihak kepolisian turun tangan untuk menertibkan daerah arus lalulintas di sana tetap saja para tukang becak berani mangkal sembarangan.
"Sebenarnya kita tidak ingin juga bersikap terlalu tegas seperti itu, tapi demi ketertiban harus kita lakukan, dan ini sudah peraturannya," bebernya.
Pun, Ikhwan berharap, semua bisa mengerti, karena kalau dibiarkan tanpa penegakan peraturan seperti ini maka akan semrawut.
"Kita bukan ingin mematikan mata pencaharian para tukang becak, tapi kita minta mereka bisa tertib dan taat peraturan," katanya.