REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pengambilan sumpah calon advokat di Pengadilan Tinggi guna menghindari adanya penyimpangan prosedur.
Hal ini dilakukan menyusul telah dikeluarkannya surat ketua MA yang membolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat.
Ketua AAI Muhammad mengatakan, keluarnya surat ketua MA tersebut memudahkan praktik nakal avokat dalam pengambilan sumpah. “MA harus aktif melakukan pemeriksaan apakah calon advokat telah memenuhi syarat dan melalui prosedur yang benar sebelum diambil sumpahnya,” tegas Ismak usai bertemu dengan Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Selasa (2/2).
Ismak menjelaskan, prosedur yang harus dilalui bagi seorang calon advokat sebelum diambil sumpahnya, yaitu pertama harus lulus ujian, dan menjalani magang selama dua tahun.
“Semua itu harus sesuai alurnya jangan sampai ada yang disumpah dulu lalu melaksanakan magang atau selainnya. Ini jelas akan merugikan masyarakat karena setelah diambil sumpah maka seorang advokat sudah bisa melaksanakan profesinya,” ujarnya.
Sekjen AAI Jandri Onasis Siadari menjelaskan masyarakat akan banyak dirugikan jika ada praktik atau prosedur syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah tidak dijalankan dengan benar.
“Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan MA ini ada advokat yang diambil sumpahnya terlebih dahulu baru melaksanakan magang. Ini jelas melanggar UU advokat,” kata Jandri.