Selasa 02 Feb 2016 17:14 WIB

KIP Soroti Kasus Unggah SK Pengangkatan BIN

Banyu Biru Djarot
Foto: Antara
Banyu Biru Djarot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti kasus pengunggahan oleh Banyu Biru mengenai surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sendiri sebagai anggota bidang politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Yang dapat menentukan apakah informasi/dokumen (SK pengangkatan) itu rahasia atau tidak adalah pihak BIN sendiri," kata Komisioner KIP Rumadi Ahmad dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (2/2).

(Banyu Biru 'Pamer' SK DISK BIN, Legislator: Intelijen Apa Kayak Gitu)

Sebagaimana diketahui, Banyu Biru Djarot yang merupakan artis sekaligus pengusaha ini mengunggah surat keputusan penangkatannya di salah satu akun media sosial di dunia maya. Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut, namun ada pula yang mempertanyakan status SK pengangkatan itu apakah termasuk kategori informasi terbuka atau termasuk rahasia negara.

"SK itu memang produk kebijakan badan publik sehingga umumnya termasuk dalam informasi yang bisa diketahui masyarakat, tapi BIN adalah badan publik dengan karakter yang berbeda," jelasnya.

Menurut dia, meskipun BIN adalah badan publik, sifat dasar pekerjaannya mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin (rahasia). Oleh karenanya, standar ketertutupan dan keterbukaan informasi/dokumen di BIN bisa saja berbeda dengan badan publik lainnya yang ada di negeri ini.

Baca juga: Pengedar Upal Diringkus di Bandung 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement