Kamis 25 Jul 2019 14:26 WIB

Dua Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi

Anggota BIN gadung mengawarkan bantuan kepada korban untuk masuk menjadi anggota BIN

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Pidum Sat Reskrim beserya Sat Intelkam Polresta Sidoarjo, dibantu anggota Kodim Sidoarjo, melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang beraksi di Kota Sidoarjo. Keduanya adalah Sunarto (43) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.

"Tersangka mengaku sebagai anggota BIN. Kemudian menawarkan bantuan kepada para korban untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Surabaya, Salasa (23/7) malam.

Barung menjelaskan, penipuan bermula dari perkenalan antara kedua tersangka. Imam Dhofir yang mengaku bernama Bambang Supeno, mengaku sebagai anggota BIN. Kemudian menawari Sunarto untuk bergabung menjadi anggota BIN dengan membayar uang sejumlah Rp 11,5 juta. Selanjutnya, Imam Dhofir memberikan kartu anggota BIN dan surat tugas khusus palsu, kepada Sunarto.

Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus palsu, Sunarto juga turut melakukan perekrutan anggota baru, dan meminta bayaran sejumlah uang. Korban penipuan yang telah diungkap bernama Dicky Istu Wibowo, dan Samsul Bahri. Namun, kata Barung, korban kemungkinan bisa bertambah karena masih dilakukan pendataan.

"Bahwa dari hasil interogasi, Sunarto sudah melakukan perekrutan sebanyak 4 orang, dan Imam Dhofir telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang," ujar Barung.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Irjen; tanda pengenal BIN atas nama Drs. Bambang, S, SH berpangkat Kolonel; kartu pemegang senpi atas nama Drs. H. Bambang, S, SH, M.sc; KTP pembuatan Kota Surakarta atas nama Drs. H. Bambang supeno, SH. M.sc; KTP pembuatan Propinsi Lampung atas nama Imam Dhofir; tanda pengenal BIN atas nama Sunarto; surat tugas khusus yang diberikan kepada Sunarto; dan senjata revolver air shoft gun.

"Tersangka diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement