REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas resmi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya. Berkas itu masih dalam tahap penyempurnaan oleh aparat kepolisian.
"Sampai sekarang Kejaksaan Tinggi belum menerima pelimpahan berkas, kan baru dua hari tersangka ditetapkan," kata Humas Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, Selasa (2/2).
Waluyo mengaku tidak tahu soal barang bukti yang dimiliki oleh aparat kepolisian untuk menaikan status tersangka terhadap teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27). Yang jelas, kata dia, apa pun hasilnya, kejaksaan akan menganalisa semua berkas yang nantinya diserahkan oleh kepolisian.
"Kita lihat nanti, ini berkasnya bagaimana hasil berkasnya bagaimana, kita tunggu berkasnya, lalu kita analisis," kata dia. (Polda Metro Bantah Paksa Jessica Mengaku Bunuh Mirna).
Saat ini, kejaksaan juga belum menerima laporan ataupun perkembangan kasus itu setelah sebelumnya ada koordinasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Terus terang untuk menghormati kewenangan masing-masing instansi, dalam hal penetapan tersangka, itu murni kewenanagan penyidik (kepolisian)," kata dia.