REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ditres Narkoba Polda Sumut memusnahkan 9.896,89 gram sabu dan 20 butir pil esktasi di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Medan, Selasa (2/2). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari 29 kasus dengan jumlah tersangka 45 orang.
"Seluruh tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dan juga dengan barang bukti yang berbeda," kata Helfi, Selasa (2/2).
Helfi mengatakan, narkoba yang dimusnakan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dari periode minggu keempat Oktober 2015 hingga minggu pertama Januari 2016. Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti diteliti oleh Labfor Cabang Medan.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Reynhard S.P Silitonga langsung memimpin pemusnahan ini. Proses pemusnahan pun dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih dan kemudian diaduk sampai merata.
Sejumlah pejabat tampak menghadiri pemusnahan ini, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar Pom Medan, Dinas Kesehatan Sumut, dan BNN Provinsi Sumut.