Selasa 02 Feb 2016 05:26 WIB

Pemilik Akun Facebook Palsu Gubernur NTB Terancam 12 Tahun Penjara

 Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi memberikan sambutannya saat pembukaan Muktamar VI dan Milad ke-25 ICMI di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi memberikan sambutannya saat pembukaan Muktamar VI dan Milad ke-25 ICMI di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM --  Oknum pemalsu akun media sosial Facebook Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono kepada wartawan di Mataram, Selasa (2/2) menyampaikan hal tersebut sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Darsono.

(Baca: Ramai, Akun Facebook Mengatasnamakan Gubernur NTB)

Kemudian, terkait dengan Pasal 27 Ayat 4, ini menyangkut dengan motif si pemalsu "facebook", yang diduga sengaja memanfaatkan nama besar Gubernur NTB, untuk meraup keuntungan secara pribadi.

"Kalau dalam Pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1 , hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan langsung secara tertulis dari Gubernur NTB, yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun "facebook" palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement