Senin 01 Feb 2016 17:26 WIB

Terlibat Nikah Siri, Pasangan Suami-Istri dan Balitanya Ditahan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Nikah Siri
Nikah Siri

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS –- Pasangan suami-istri nikah siri, DN (31) dan WD (35) berikut bayinya yang masih berusia 5 bulan, terpaksa mendekam di penjara.

Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banyumas setelah isteri pertama DN yang berinisial AN (29), mengadukan kasus nikah siri suaminya tersebut ke polisi.

Aan Rohaeni yang menjadi kuasa hukum WD, warga Desa Kaliwangi Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas, menyatakan setelah disidik pihak kepolisian, kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kedua pasangan suami isteri nikah siri tersebut, ditahan sejak kasusnya disidik pihak kepolisian 4 pekan lalu.

''Kami sedang berupaya agar WD bisa menjalani tahanan kota'' jelas Aan saat bersama-sama Dodi Priyo Sembodo menghadiri sidang permohonan di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (1/2).

Dia menyebutkan, alasan diajukannya permohonan menjadi tahanan kota, mengingat anak dari WD yang masih berusia 5 bulan. ''Kasihan, bayi berusia 5 bulan harus tinggal di penjara. Kalau pun dititipkan orang tua klien kami di luar penjara juga tidak mungkin, karena bayi tersebut masih harus menyusui ibunya,'' jelasnya.

Aan menjelaskan, munculnya kasus tersebut berawal saat WD menikah dengan DN pada Februari 2014 dengan cara nikah siri. Pernikahan siri berlangsung di wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

Belakangan tindakan DN menikah siri dengan AN tersebut diketahui isterinya, AN, yang merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembaran, tempat pernikahan tersebut berlangsung, pada 7 Januari 2015 lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri nikah siri, DN dan WD, dan menjebloskannya ke penjara.

Dalam sidang permohohan pengalihan tahanan kota tersebut, diketahui bahwa WD dijerat dengan dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 279 dan pasal 284 tentang perzinaan. Namun Aan menyebutkan, kliennya tersebut ditahan lebih karena pasal 279 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku poligami diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun. Aan menyebutkan, menahan pelaku poligami emang merupakan hak penyidik, karena ancaman hukumannya lima tahun. ''Namun, ada baiknya jaksa juga mempertimbangkan nasib anak WD yang masih balita, karena ia harus ikut ibunya di bui,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement