REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tidak khawatir kalau Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan mengajukan praperadilan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, proses tersebut merupakan hak setiap warga.
"Praperadilan hak tersangka, semua pihak, untuk memanfaatkan proses hukum tidak ada masalah," kata Muhammad Iqbal di Jakarta, Ahad (31/1).
Meski demikian, Iqbal mengatakan, polisi telah mengantisipasi langkah praperadilan yang mungkin diambil tersangka dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi DKI. Dia melanjutkan, koordinasi tersebut juga untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang dilakukan terhadap Jessica.
Iqbal melanjutkan, penguatan alat bukti tersebut dilakukan bukan hanya dalam proses penetapan dan penahanan, melainkan dalam proses pemberkasan perkara. Dia menyebut, kepolisian tengah berperang secara intelektual sehingga teori pembuktian yang dimiliki penyidik Polri itu harus kuat dan ilmiah.
"Kita memperkuat itu terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," katanya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi di salah satu gerai di Graha Indonesia. Dia tewas lantaran kopi yang diminumnya mengandung zat sianida.
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani (27). Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus pada 2008.
Polisi telah menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1) kemarin, sekitar pukul 07.45 WIB. (Pengacara Jessica tak akan Mengajukan Praperadilan).
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Jessica langsung dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Meski begitu, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan, tidak akan mengajukan praperadilan atas penangkapan kliennya itu. "Enggak (mengajukan praperadilan). Proses penangkapan biasa saja, seharusnya ditetapkan (sebagai tersangka) dulu," katanya.