REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui kasus racun sianida ini rumit. Sehingga, besar kemungkinan akan rawan gugatan setelah menetapkan salah satu saksi sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, setelah polisi menetapkan Jessica Kumala sebagai tersangka, maka secara bersamaan polisi juga harus siap atas berbagai gugatan yang nantinya akan berdatangan. Baik gugutan saat pra peradilan maupun saat di pengadilan yang sangat retan untuk menggugurkan status tersangka itu.
"Tapi saya yakin, polisi sudah mengumumkan tersangka artinya dia sudah memiliki persiapan dan sudah yakin dengan bukti yang mereka miliki," kata Edi.
Akan tetapi, saat disinggung perihal bukti tersebut, Edi enggan menjawab. Menurutnya, bukti adalah hak dan wewenang kepolisian. Selain itu, bukti tersbut juga yang nantinya akan digunakan di pengadilan.
"Engga bisa disampaikan, nantinya ini menjadi senjata, jangan sampai nanti malah dimanfaatkan oleh pihak lawan," kata dia.
Yang jelas, kata dia, polisi harus siap dengan keputusan yang sudah diambilnya. Karena akan ada gugutan dari pihak keluarga Jessica dan pengacara saat praperadilan nanti. "Gugatan ini wajar pasti ada, jadi polisi yang harus siap menghadapi segala kemungkinan," katanya.