Jumat 29 Jan 2016 05:30 WIB

Menhub: Investor Asing Sulit Beli Merpati

Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan investor asing tidak diperbolehkan secara dominan menguasai saham PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati), apabila ingin mengakuisisi perusahaan penerbangan yang pailit tersebut.

"Itu tidak boleh karena dalam UU penerbangan ada asas cabotage, asing hanya 49 persen. Kalau ada yang mau, itu tidak akan dikecualikan," kata Menhub seusai mengikuti rapat koordinasi membahas privatisasi BUMN di Jakarta, Kamis (28/1).

Jonan menjelaskan, dengan situasi tersebut, sangat tidak mungkin kepemilikan asing di perusahaan penerbangan nasional dominan 90 persen, kecuali ada perubahan ketentuan dalam revisi UU Penerbangan.

Untuk saat ini, ia menegaskan, revisi UU Penerbangan bukan menjadi prioritas pemerintah, sehingga apabila asing ingin membeli Merpati, maka harus mengikuti peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan Merpati, yang telah dinyatakan pailit sejak Februari 2014, masuk dalam program privatisasi BUMN tahun 2016 dengan pola melepas kepemilikan saham kepada investor strategis.

"Opsi penyelamatan Merpati adalah mengundang investor atau menutup perusahaan tersebut," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN, Aloysius K. Ro.

Menurut Aloysius, opsi strategic sales (menjual saham) kepada investor sedang disiapkan pemerintah, namun opsi terakhir jika tidak ada peminatnya, maka akan ditempuh dengan menutup perusahaan tersebut.

Sementara itu Asisten Deputi BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pendayagunaan Portofolio Kepemilikan Negara Minoritas, Chairiah mengatakan pemerintah sedang menyiapkan payung hukum penyelesaian Merpati.

Meski demikian, Chairiah menambahkan, agar bisa ditemukan investor strategis dan masalah privatisasi terselesaikan, Merpati harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran gaji karyawan yang tertunggak senilai Rp 1,4 triliun.

Saat ini, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebagai pihak yang menangani restrukturisasi Merpati sedang menghitung kembali jumlah kewajiban perusahaan penerbangan itu kepada para mantan karyawan.

"Kewajiban kepada karyawan sekitar Rp 1,4 triliun tersebut masih hitungan kotor. PPA harus menghitungnya kembali, dan menyesuaikannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima PPA sekitar Rp 1 triliun," ujarnya.

Menurut catatan, selain kewajiban kepada karyawan, Merpati saat ini memiliki total utang kepada pihak ketiga sekitar Rp 8 triliun, ditambah dengan ekuitas senilai minus Rp 6,5 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement