REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27). Penyidik terus mencari alat bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna, mengaku tidak ambil pusing dengan apa jenis hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku pembunuhan anaknya itu.
Ia hanya ingin agar kasus ini segera terungkap, sehingga bisa diketahui siapa yang memasukan racun sianida ke dalam kopi yang diminum anaknya.
"Saya minta agar kasus ini benar-benar dibongkar," ujarnya usai memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Darmawan melanjutkan, mengatakan jika kasus pembunuhan racun ini sangat berbahaya jika dibiarkan saja dan tidak ada tindakan hukum. Oleh karena itu, dirinya selalu siap memenuhi panggilan polisi demi kasus sianida ini terungkap. Saat ditanya mengenai hukuman mati bagi pelaku pembunuhan, pria berkaca mata ini menanggapi positif.
"Ya bagus dong, pelaku yang dihukum, kan bunuh orang, pantas banget kali," ujarnya.
Sebelumnya, disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal bahwa pelaku pembunuhan secara sengaja dan terencana dijerat pasal 340 KUHP.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP tersebut yakni barang siapa dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi di sebuah kafe di kawasan pusat pada awal Januari. Saat itu Mirna tengah bersama dua orang rekannya yakni Jessica dan Hani.
Hasil laboratorium menunjukan jika ditemukan kandungan racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut, dan belum menetapkan tersangka.