Kamis 28 Jan 2016 15:27 WIB

Perpanjangan SK Golkar Munas Riau, Pengamat: Menkumham Adil

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau dinilai sudah tepat. Keputusan itu juga adil bagi kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

"Keputusan ini sudah tepat. Karena jika mengeluarkan SK yang mengakui kepengurusan Golkar Munas Bali akan menimbulkan problematikan dan rentan menimbulkan polemik di kubu Agung Laksono," ujar pengamat politik Buwono Kumoro, Kamis (28/1).

Buwono melanjutkan, dengan diperpanjangnya SK Munas Riau dinilai cukup adil. Karena pengurusan saat Munas Riau 2009, posisi Wakil Ketua Umum Partai Golkar adalah Agung Laksono.

Selain itu, diperpanjangnya SK Golkar Munas Baru, bisa menjadi dasar hukum untuk pengurusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kedepannya akan adil untuk kedua belah pihak.

"Cukup responsif Menkumham tentang ini," katanya.

Dengan dikeluarkannya SK Munas Riau 2009 oleh Yasonna Laoly selama enam bulan mendatang, maka DPP Partai Golkar Munas Riau dapat melaksanakan Munaslub.

Kepengurusan yang disahkan dengan SK Riau memiliki kewenangan untuk membentuk panitia dan Partai Golkar dapat menyelenggarakan Munaslub sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement