Rabu 27 Jan 2016 22:56 WIB

Legislator PDIP: DPR Sebaiknya Segera Bentuk Pansus Freeport

Masinton Pasaribu
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan DPR sebaiknya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang PT Freeport untuk menjawab persoalan yang mendapat perhatian publik.

"Lebih cepat dibentuk, akan lebih baik, karena akan cepat bekerja menuntaskan berbagai masalah menyangkut Freeport yang belakangan menjadi perhatian besar publik," katanya, Rabu (27/1).

Masinton lebih setuju dibentuk pantia khusus (pansus) dibanding panitia kerja (panja). Sebab menurutnya, Pansus mempunyai legitimasi yang lebih tinggi dibandingkan Panja.

"Apalagi anggotanya lintas fraksi dan hasilnya dibawa ke paripurna. Pansus punya kewenangan memanggil semua pihak yang terkait dan ini membutuhkan waktu," jelasnya.

Sesuai UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masa kerja pansus selama 60 hari dan jika dibutuhkan bisa ditambah lagi.

"Karena lingkup persoalan yang akan diselidi cukup banyak, maka pansus inilah yang paling tepat untuk Freeport. Misalnya melakukan review atas kontrak kontrak Freeport, tinggal disepakati, mulai kapan pansus menyelidinya," jelasnya lagi.

Mengingat pentingnya persoalan Freeport itulah, Masinton yang kini duduk di Komisi III DPR berusaha menginisiasi rekan-rekannya dari sejumlah fraksi untuk mengumpulkan dukungan bagi pembentukan Pansus Freeport.

"Saat Pansus Pelindo II kemarin, saya bersama rekan, menginisiasi anggota lain. Sudah terkumpul 12 tanda tangan dukungan pansus dari anggota yang berasal dari Fraksi PDIP, Gerindra, PKS, Hanura, Golkar dan juga Fraksi Demokrat," katanya.

Ia melanjutkan, para anggota yang sudah menandatangani persetujuan pembentukan pansus itu perlu memberikan informasi dan penjelasan ke fraksi masing masing, meskipun untuk dukungan pansus merupakan hak anggota.

"Saya sendiri secara formal juga harus lapor ke fraksi," katanya.

Bagi DPR, hal ini cukup serius yakni dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia. Apalagi sudah dilakukan 4 kali perpanjangan sejak 2 tahun lalu. Per 28 Januari 2016, izin ekspor habis dan Freeport sudah mengajukan permohonan perpanjangan lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement