Rabu 27 Jan 2016 16:56 WIB

Pemilik Akun Palsu Facebook Gubernur NTB Dilaporkan ke Polisi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Achmad Syalaby
Gubernur NTB, Dr. K.H. TGH. M Zainul Majdi, M.A
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Gubernur NTB, Dr. K.H. TGH. M Zainul Majdi, M.A

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan pemilik akun palsu Gubernur di media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Pemilik akun palsu gubernur sudah meresahkan dengan bukti ada yang meminta-minta sumbangan ke orang lain mengatasnamakan akun gubernur. 

“Sudah dilaporkan kepada Polda NTB tiga hari yang lalu. Kurang lebih ada 10 akun palsu yang mengatasnamakan gubernur NTB. Saat ini, posisi akun Facebook Gubernur NTB sudah lama tidak aktif dan tidak ada posting apapun,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler NTB, Yusron Hadi kepada wartawan, Rabu (27/1).

(Baca: Akun Palsu Facebook Gubernur NTB Bikin Resah).

Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak boleh dipergunakan sembarangan. Supaya tidak terulang di masa mendatang, maka pemprov NTB tegas menindak pemilik akun yang mengatasnamakan gubernur. “Agar tidak terjadi terulang lagi seperti itu (akun palsu gubernur) maka harus ditindak tegas,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB resah dengan adanya beberapa akun di salah satu media sosial Facebook yang mengatasnamakan Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi. Akun tersebut dinilai rentan disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.

“Akun Facebook Gubernur NTB pernah ada, namun selama ini tidak aktif. Kalau ada akun yang mengatasnamakan Gubernur NTB dan menyampaikan informasi tidak benar maka itu tidak benar,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTB, Yusron Hadi kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (20/1).

Ia mengaku tengah mendalami pihak-pihak yang membuat akun atas nama Gubernur NTB. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap keberadaannya apabila memberikan informasi yang tidak benar. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement