Rabu 27 Jan 2016 16:16 WIB

Sabu Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Sindikat Malaysia-Indonesia

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta
Foto: JAK TV
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Anggota sindikat pelaku peredaran gelap narkoba Malaysia-Indonesia dicokok di Asahan, Sumatra Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat lima kilogram senilai Rp 5 miliar.

Kapolres Asahan AKBP Tatan D Atmaja mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni JN (36), AR (53) dan AT (40). "Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Phanton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Senin (25/1) lalu," kata Tatan di Mapolres Asahan, Rabu (27/1).

Tatan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat petugas Polres Asahan mendapatkan informasi akan ada narkoba jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Asahan. Barang haram tersebut dilaporkan akan masuk melalui jalur laut.

"Kita pantau di lokasi lalu kita lihat JN keluar dari kapal kayu membawa tas. Saat itu juga kita tangkap dan kita periksa tasnya, ternyata di dalam tasnya kita temukan sabu seberat lima kilogram," jelas Tatan.

Dari Pengakuan JN, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial D di Tanjung Balai. Namun, saat dilakukan pengejaran, polisi tidak menemukan D. Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AR selaku nahkoda dan AT sebagai kepala kamar mesin kapal.

Tatan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksinya, mereka diberi upah berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

"Rencananya, pelaku ini akan mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Untuk bandar dan kelompok- kelompoknya masih kami kejar," kata Tatan.

Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit telepon selular sebagai barang bukti. Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi pun terus melakukan pengembangan kasus tersebut. n Issha Harruma

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement