REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme sedang dibahas di tingkat menteri. Pemerintah berusaha memasukkan pasal yang mengatur tentang pencegahan tindak terorisme.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan, pembahasan poin-poin revisi sudah selesai dibahas di tingkat menteri pekan ini. Sehingga, draft revisi sudah dapat diserahkan pada Presiden Joko Widodo pada Senin pekan depan.
"Mudah-mudahan Senin kita sudah bisa berikan ke Presiden, dilihat nanti kemudian ke DPR," ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/1).
Secara terpisah, Staf Komunikasi Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menambahkan, pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak terkait revisi UU terorisme. Sebab, pemerintah menyadari, revisi UU terorisme termasuk dalam isu sensitif.
Karenanya, pemerintah perlu mendengarkan masukan dari banyak pihak sebelum membuat keputusan. "Kalau Presiden fokusnya revisi UU ini dalam rangka memberi keamanan pada masyarakat yang lebih banyak. Tetapi tidak menutup untuk menerima masukan-masukan, baik yang pro atau yang kontra," kata dia.