Rabu 27 Jan 2016 12:12 WIB

DPR: Timwas Intelijen Amanat UU

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan dibentuknya Tim Pengawas (Timwas) Intelijen, Selasa (26/1) kemarin. Tim ini menjadi yang pertama kali yang diberikan wewenang khusus untuk mengawasi kinerja intelijen di Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, Indonesia baru pertama memiliki timwas intelijen. Namun, dibentuknya Timwas Intelijen ini merupakan amanat dari Undang-Undang.

“Dimana dalam UU Intelien memang ada institusi pengawasan intelijen yaitu badan pengawas yang terdiri dari anggota dewan khususnya Komisi I dari seluruh fraksi ditambah pimpinan Komisi I,” ujar Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Rabu (27/1).

Timwas intelijen ini sendiri diketuai oleh Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq. Agus menambahkan, realisasi dibentuknya Timwas Intelijen baru sekarang karena UU Intelijen juga baru disahkan beberapa tahun lalu.

Dalam UU Intelijen, Timwas akan mengawasi kinerja intelijen negara agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kalaupun ada pelanggaran, Timwas hanya dapat memberikan rekomendasi ke DPR.

Menurut Agus, intelijen memiliki keahlian dan kewenangan khusus. Sebab itu, dibutuhkan tim pengawas dengan kewenangan khusus juga. Namun, kerja Timwas ini dalam rangka untuk perbaikan kinerja intelijen di Indonesia.

“Jadi untuk kita antisipasi intelijen kita agar lebih hebat, lebuh bagus harus ada badan khusus,” imbuh politikus Partai Demokrat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement