REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mendukung sikap Menteri Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir yang menegaskan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tak boleh masuk lingkungan sekolah dan kampus.
Menurutnya antara orang tua dan institusi pendidikan baik sekolah maupun kampus harus terus berkoordinasi. Jangan sampai, orang tua merasa sudah tidak mempunyai tanggungjawab ketika anak sudah di bawah pengawasan sekolah.
"Yang pasti orang tua harus tetap berikan pendampingan, pengasuhan dan pengawasan untuk menjamin proses tumbuh kembang anak secara baik dan wajar," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (26/1).
Termasuk, ia mengatakan, hal-hal yang berhubungan dengan orientasi seksual dan perkembangan proses reproduksi. Selain itu, Asrorun meminta kepada masyarakat, agar tidak memberikan ruang terhadap paparan orientasi seksual yang menyimpang di lingkungan anak-anak. Sebab, menurutnya, hal tersebut dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang anak-anak.
Terhadap anak-anak yang terindikasi mempunyai perilaku kaum LGBT, ia mengatakan, fungsi orang tua, sekolah, lembaga sosial harus segera selaras. Hal tersebut semata-mata untuk memulihkan kondisi anak pada keadaan yang lebih baik. Ia menuturkan, terhadap anak-anak yang sudah mulai terpapar, agar segera ditarik dari lingkungan tersebut.
"Harus dicabut dari lingkungan itu. Sehingga tidak semakin mendalam doktrin itu, (anak-anak) harus diselamatkan," ujarnya.