REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak seorang bandar narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang sering beraksi di wilayah ibu kota Provinsi Lampung ini.
"Tersangka Ferry Muharo (35) merupakan salah satu target operasi Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung sejak lama," kata Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa, di Bandarlampung, Selasa (26/1).
Menurut dia, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melakukan perlawanan serta mencoba merebut senjata api dari tangan petugas kepolisian setempat. "Saat penggeledahan, Ferry sempat melawan dan akan merebut senjata milik Aiptu Bambang," katanya lagi.
Sempat terjadi perkelahian di antara keduanya, sebelum akhirnya tersangka ditembak kakinya untuk melumpuhkan bandar narkoba tersebut, katanya lagi.
Herlan Arfa menyatakan, penangkapan Ferry bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di tempat indekos Jalan Pembangunan Kecamatan Sukarame.
Polisi menindakanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat indekos tersebut. Pada salah satu kamar indekos itu, polisi mendapati Ferry, dan saat digeledah didapatkan tiga paket kecil sabu-sabu terbungkus tisu dan satu unit ponsel.
Di rumah tersangka itu, polisi menemukan satu paket sedang sabu-sabu di dalam kantong plastik, satu paket kecil sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dan satu pak plastik klip bening. Ferry, tersangka kepemilikan sabu-sabu itu, mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan polisi di rumahnya adalah milik PL.
Ia mengatakan, PL menitipkan sabu-sabu tersebut kepada dirinya. "PL bilang jangan diapa-apakan dulu sabunya menunggu perintah dari dia," ujarnya pula. Barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket kecil yang ditemukan di tempat indekos, menurutnya, membeli dari PL seharga Rp 500 ribu.
"Sabu-sabu tersebut bukan untuk dijual, tapi dipakai sendiri dan baru sebulan terakhir berkecimpung di dunia narkoba," katanya lagi.