Ahad 24 Jan 2016 13:28 WIB

Kasus Damayanti, KPK: Langkah Awal Kasus yang Lebih Besar

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dugaan kasus suap proyek pengamanan proyek jalan di Ambon yang melibatkan anggota DPR Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bahkan mengatakan kasus tersebut adalah awal ke arah kasus yang lebih besar.

"Langkah awal menuju kasus yang lebih besar. Pada waktunya akan kami sampaikan," kata Syarif saat dihubungi, Ahad (24/1).

Senada dengan Syarif, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami orang-orang yang diduga mengetahui dan terlibat kasus tersebut. Budi Supriyanto, kolega Damayanti di Komisi V DPR RI pun telah dicegah penyidik KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Namun, Wakil Komisi V DPR dari PKS, Yudi Widiana Aida yang sudah digeledah ruang kerjanya dalam perkara ini belum dicegah.

"Yang dicegah hanya dua, Budi Supriyanto dan Asenk (Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Seng So Kok). Soal Yudi, ditunggu saja," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Yudi terkait kasus tersebut. Damayanti mengakui Yudi mengetahui paket-paket proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sudah dibahas di Komisi V.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement