Sabtu 23 Jan 2016 22:15 WIB

Tenggak Cairan Pembersih Lantai, Napi Tewas

Rep: C38/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
Foto: Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Seorang tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, tewas setelah menenggak cairan pembersih lantai.

"Korban diduga meninggal setelah menenggak cairan pembersih lantai," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Sabtu (23/1).

Iptu Puji mengatakan, korban diketahui bernama Tarida Raya Ulli Sinambela (20), warga asli Sosor Baringin, Desa Narumonda, Kab. Toba Samosir Sumatera Barat. Di Bekasi, pria ini tinggal di Kampung Rawa Bogo RT 002/017 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih, Bekasi.

Awalnya, korban merupakan tersangka kasus KDRT yang tengah ditangani oleh Polsek Jatiasih. Ia telah menjalani sejumlah pemeriksaan. Pada tanggal 21 Januari 2016, korban diserahkan kepada kejaksaan karena berkas sudah lengkap tahap dua.

Naas, dua hari kemudian, pada Sabtu (23/1), korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Menurut informasi dari Kapolsek Jatiasih Kompol Aslan, korban meninggal akibat meminum cairan pembersih lantai (Phorstex).  "Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi," lanjut Iptu Pu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement