REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaserangan teror yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan operasi penangkapan di sejumlah tempat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada enam orang tersangka yang mengetahui rencana teror pada 14 Januari lalu.
"Mereka ikut membantu adanya permufakatan bersama. Kemungkinan besar mereka mengetahui rencana aksi pemboman tersebut. Tapi bukan turut serta," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).
Bukti kuat lainnya, kata Anton, di rumah tinggal keenam orang tersebut, saat digeledah, ditemukan bahan peledak yang memiliki komposisi sama dengan bom di Thamrin.
"Keenam orang ini ditangkap di beberapa daerah yakni Cirebon, Indramayu, Tegal," katanya.
(Baca: Polri Tetapkan Enam Tersangka Terkait Bom Thamrin)
Berikut adalah inisial enam orang tersebut yakni DS, Cun dan Ju ditangkap di Cirebon (Jabar), AH ditangkap di Indramayu (Jabar) serta AM dan F ditangkap di Tegal (Jateng).
Keenam tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 15 jo 6 jo 7 jo 9 untuk tersangka DS dan tersangka lainnya Pasal 15 jo 7 dan pasal 13 huruf b dan c.
Seperti diketahui, pada Kamis (14/1), terjadi enam ledakan dan baku tembak antara teroris dan polisi di Pos Polisi Sarinah dan gerai kopi Starbucks, Jalan Thamrin, Jakarta.
Total korban dalam peristiwa nahas tersebut mencapai 34 orang, termasuk delapan orang tewas, empat diantarannya adalah pelaku.
(Baca juga: Polri Tangkap Penerima Dana dari ISIS untuk Teror di Thamrin)