REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti belum menetapkan tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1). Menurut dia, Selasa depan dirinya akan menyerahkan ekspos ke kejaksaan.
"Kami sekarang mengumpulkan, Selasa ekspos kejaksaan, terus dari hasil kejaksaan petunjuk mereka apa, baru kita gelar perkara," kata Kombes Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/1). (Polisi Amankan Saksi Kunci Kopi Maut di Rumah Khusus).
Jika ada yang kurang dalam petunjuk kejaksaan, maka tim penyidik maupun para ahli akan kembali mendalami alat bukti. Namun jika sudah terpenuhi, maka akan segera dilakukan gelar perkara untuk menemukan siapa pelaku tersebut.
"Ekspos ini untuk koordinasi dengan kejaksaan, jadi jangan sampai saat sudah ditetapkan tersangka tapi oleh kejaksaan dikatakan 'enggak pas ini," katanya.
Sekali lagi Krishna menambahkan, penetapan tersangka tersebut bukan dilakukan oleh tim penyidik semata. Namun banyak elemen di dalamnya seperti para ahli forensik dan puslabfor dalam melakukan gelar perkara. "Jadi enggak bisa penyidik berdiri sendiri," katanya.
Perlu diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas di Kafe Olivier Grand Indonesia lantaran di dalam minumannya ditemukan racun sianida. Namun hingga saat ini belum terungkap siapa pelaku yang memasukkan racun tersebut sehingga nyawa wanita yang baru saja menikah satu bulan ini tak terselamatkan.