Jumat 22 Jan 2016 13:58 WIB

Ini Alasan Ahok Hentikan Bus Jemputan PNS

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan beberapa alasan terkait keputusan penghentian operasional bus jemputan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

"Kebijakan penghentian operasional bus jemputan itu bukan tanpa alasan. Ada tiga alasan yang menjadi dasar pertimbangan kebijakan tersebut," kata Basuki, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).

Alasan pertama, menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, para PNS, terutama yang masih muda kesulitan menggunakan bus jemputan tersebut karena sebagian besar bangku bus sudah ditempati PNS yang lebih tua.

"Jadi, di dalam bus jemputan itu seperti sudah ada kelompok-kelompoknya. Sudah mirip seperti membership. PNS yang masih muda tidak bisa naik karena kursi-kursinya punya PNS lain," ujar Ahok.

Alasan kedua, dia menuturkan, yaitu karena PNS membayar uang iuran sekitar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan agar dapat menggunakan bus jemputan tersebut. Padahal, bus jemputan itu disediakan untuk PNS secara gratis.

"Selain itu, bus-bus jemputan itu juga mengangkut penumpang biasa yang bukan PNS, kemudian dipunguti uang bayaran. Padahal, sopirnya sudah digaji. Ini dia kesalahannya," ujar Ahok.

Dia mengungkapkan penghentian operasional bus jemputan itu dilakukan karena banyak PNS yang bersiap-siap pulang sebelum waktu kerjanya berakhir pukul 16.00 WIB.

"PNS diperbolehkan absen pulang pukul 16.00 WIB. Namun, sebelumnya sudah siap-siap pulang, absen dan langsung duduk di bus. Berarti kan para pegawai itu tidak menyelesaikan tugasnya sampai akhir dengan alasan bus jemputan akan berangkat. Makanya, kami hentikan saja," kata Ahok lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement