REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie menilai pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada perlu menjadi salah satu poin yang direvisi dalam UU Pilkada.
Hal ini lantaran aturan terkait pembatasan selisih hasil suara yang ada dalam pasal tersebut dinilai terlalu ketat dan kaku. “Jadi memang direvisi, jangan terlalu ketat dan kaku. Ya mudah-mudahan nanti meyakinkan pembentuk UU untuk perbaiki itu,” ujar Jimly di Kantor DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/1).
Ia menilai pasal yang terlalu ketat dan kaku tersebut tidak baik dan berpotensi untuk disalahgunakan dalam Pilkada di daerah. Terlebih jika terjadi pelanggaran sistematis di daerah Pilkada tersebut, namun lantaran selisih suara di daerah tersebut melebihi batas dua persen maka tidak bisa disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memang mengakui tujuan pembatasan dalam pasal tersebut diperuntukkan mencegah pihak yang hanya sekadar mencoba pengajuan ke MK tanpa berdasarkan bukti yang cukup. Namun, hal itu tidak tepat diberlakukan secara rata di seluruh daerah.
“Terbukti itu menghambat demokrasi, kalau di Jawa angka dua persen itu besar. tapi kalau di luar jawa dua persen itu hanya bisa 1000 orang. jadi memang tidak baik dan tidak tepat karena terlalu membatasi hak rakyat,” kata mantan Ketua MK tersebut.
Karena menurutnya, pembatasan bisa dilakukan tanpa menggunakan besaran presentase. Hal ini yang juga kata Jimly, sudah digunakan oleh MK pada periode sebelumnya yakni menggunakan ukuran signifikasi perkara.
“Maksudnya apabila terbukti ada suara yang tidak sah, yang menyebabkan orang dimenangkan. Tapi pembuktiannya harus signifikan sehingga mempengaruhi hasil,” kata Jimly.
Memang diakuinya, pembatasan presentase muncul sejak terjadinya kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.“Tapi itu kan gejala individual. jadi jangan dipukul rata seakan-akan itu menjadi sebab dan harus dicarikan solusi mengurangi jumlah perkara, itu tidak sehat,” ujarnya.