REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), Jero Wacik, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (21/1) siang. Mantan Menteri Budaya dan Pariwisata tersebut didakwa atas tiga tuduhan.
Mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan itu tersebut didakwa atas tiga tuduhan. Pertama, Jero disebut menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga, sebesar Rp 8,4 miliar. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, serta saat ia menjabat Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero disebut menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Setidaknya uang sebesar Rp 10,38 miliar diterima Jero juga untuk keperluan pribadinya.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah memeriksa Jero dan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan lalu