Rabu 20 Jan 2016 20:57 WIB

Komisi I DPR Setuju Usulan UU Baru Tentang Terorisme

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Terorisme
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Dimyati Natakusumah, setuju dengan usulan pemerintah untuk membuat UU baru tentang terorisme.

Dua poin usulan pemerintah dalam UU baru itu adalah warga harus melepaskan kewarganegaraannya ketika bergabung dengan pejuang di negara lain, juga payung hukum ketikan ada dugaan bakal ada teror.

''Nanti kita kaji kalau soal menghilangkan kewarganegaraan. Itu masuk logika juga, janganlah teror itu dateng orang Indonesia,'' kata Dimyat, saat dihubungi Republika, Rabu (20/1).

Dimyati juga setuju jika kepolisian melakukan penahanan terhadap terduga teroris. Sebab, terorisme itu merupakan aksi beresiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

''Jadi meskipun masih terduga atau tersangka boleh saja dilakukan penahanan. Karena kan berbahaya, kalau untuk kepastian hukum dipengadilan baru diputus,'' ujar dia.

Ia menjelaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi, daripada terduga teroris diawasi intelijen, namun tiba-tiba sudah ada aksi. Hanya saja, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menyalahgunakan UU tersebut untuk bertindak sewenang-wenang.

Jangan kemudian, UU tersebut digunakan untuk menghadapi lawan politik dan pengkritik yang vokal, sehingga dianggap teroris dan dimasukan ke penjara.

''Jadi harus waspada juga di negara hukum ini, kita bukan negara kekuasaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement