Rabu 20 Jan 2016 17:13 WIB

Warga Terdampak Lumpur Lapindo Dapat Sertifikat Tanah Pengganti

Rep: Andi Nurroni / Red: Angga Indrawan
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Prayogi
Seorang warga melihat kondisi semburan lumpur panas Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertifikat tanah untuk warga terdampak lumpur Lapindo, Rabu (20/1). Sebanyak 493 sertifikat diserahkan kepada warga terdampak lumpur Lapindo yang kini mendapat pemukiman pengganti di Perumahan Kahuripan Nirwana village, Sidoarjo.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolik kepada 10 orang perwakilan warga yang mendapatkan luas tanah berbeda. Penyerahkan sertifikat juga disaksikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan jajaran pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Menteri Agraria menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemanfaatan tanah bagi masyarakat. Warga terdampak lumpur Lapindo, menurut Ferry, harus diberikan kepastian ganti rugi melalui sertifikat tanah. 

“Jangan sampai tinggal di perumahan ini, namun sertifikat tanahnya tidak ada. Hal tersebut menambah keresahan masyarakat,” ujar Ferry di hadapan hadirin.

Menurut Ferry, proses pengurusan sertifikat tanah pengganti untuk warga terdampak lumpur Lapindo terbilang cepat, hanya dua pekan. Hal itu, kata Ferry, merupakan kerja keras Badan Pertanahan Nasional di Jawa Timur serta pemerintah darah setempat. 

“Terima kasih untuk support-nya. Mari lakukan langkah-langkah untuk mewujudkan tujuan kemanfaatan tanah yang baik bagi masyarakat,” ujar Ferry di hadapan hadirin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement