Rabu 20 Jan 2016 16:33 WIB

Soal Penggeledahan, KPK tak Perlu Penuhi Panggilan DPR

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Fahri Hamzah diperiksa KPK.
Foto: Republika/Eko Supriadi
Fahri Hamzah diperiksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tidak perlu memenuhi panggilan DPR terkait penggeledahan. Sebab, tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar dalam peristiwa tersebut.

"Substansi dugaan korupsi harus diutamakan dibandingkan mempersoalkan teknis penggeledahan," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Rabu (20/1).

Apalagi, kata dia, KPK juga sudah berkoordinasi dengan biro hukum dan Kesekjenan DPR. Hendardi mengatakan ekspresi kalap yang ditunjukkan salah satu pimpinan DPR Fahri Hamzah adalah kepanikan tidak terukur yang menunjukkan seolah-olah politikus PKS itu paling berkuasa.

"Sekalipun yang disoal aspek teknis, sikap akomodatif KPK pada DPR seandainya nanti memenuhi panggilan hanya akan membuka ruang intervensi berkelanjutan," ujarnya.

Hendardi mengatakan peristiwa itu merupakan ujian pertama integritas komisioner baru di hadapan DPR yang memilihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement