Rabu 20 Jan 2016 15:33 WIB

'Revisi UU Terorisme Ditakutkan untuk Penangkapan yang tak jelas'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.
Foto: Ist
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menegaskan seluruh pihak harus duduk bersama jika ingin membahas soal revisi Undang-Undang tentang Terorisme.

Sebab, keinginan revisi ini justru aneh ketika masyarakat menggaungkan 'Kami Tidak Takut!'. Menurutnya, ada kecurigaan dan ketakutan dengan revisi UU ini justru digunakan dengan melakukan penangkapan pada orang yang tidak bersalah.

"Kan yang ditakutkan ini digunakan untuk penangkapan-penangkapan yang tidak jelas. Tidak direvisi saja Densus banyak menangkap yang tidak bersalah, kan ini kekhawatirannya," tegasnya di kompleks parlemen Senayan, Rabu (20/1).

(Baca: PPATK Temukan Aliran Dana untuk Terduga Teroris dari Australia)

Desmond menambahkan, bagi Komisi III, akan setuju kalau revisi ini untuk kepentingan hukum dan bangsa. Tapi kalau revisi UU Terorisme untuk memerkuat alat yang melakukan penangkapan-penangkapan yang tidak jelas seperti yang dilakukan Densus 88 sekarang ini, Komisi III tidak akan setuju.

Terlebih, dalam beberapa kasus, penangkapan tersebut tidak menghormati tata tertib keagamaan lain. Bahkan, tindakan Densus ini yang sering diprotes oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi ini yang harus diperbaiki oleh Densus dan aparat lainnya dalam menangani teror agar tidak melukai pihak lain," katanya.

DPR, imbuh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, masih menunggu sikap resmi pemerintah untuk membahas urgensi dari revisi UU tentang Terorisme ini. Pembahasan ini dibutuhkan untuk mendapat kejelasan revisi seperti apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah.

(Baca juga: Ini yang Perlu Diperhatikan Dalam Revisi UU Terorisme)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement