REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua perwira di TNI AL, Mayor Laut (T) Antonius Manulang dan Mayor Laut (P) Said Joko Utomo diadili di persidangan Pengadilan Militer (Dilmil) Jakarta, Selasa (19/1). Persidangan Dilmil ini merupakan pertama kalinya digelar di Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).
Kedua perwira TNI AL ini didakwa melakukan perbuatan pidana. Mayor Laut (T) Antonius Manulang terkait perkara pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin, dan Mayor Laut (P) Said Joko Utomo terkait perkara kepemilikan senjata api dan penyalah gunaan narkoba.
Kepala Penerangan Komando Armada RI Kawasan Barat (Dispenarmabar), Letkol Laut (KH) Ariris Miftachurrahman mengatakan pelaksanaan sidang pengadilan militer tersebut merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Koarmabar dalam rangka memberikan efek jera kepada prajurit yang melakukan pelanggaran.
Dia megatakan, sidang Dilmil yang berlangsung di Gedung Oemar Basri Syaaf, Mako Koarmabar, Jakarta Pusat ini sebagai pembelajaran bagi prajurit Koarmabar. Agar prajurit dan perwira memahami dan mengerti bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Barat (Kasarmabar) Laksamana Pertama TNI Dr A Octavian, Irarmabar, para Asisten, para Kadis, para Komandan Satuan serta para prajurit Mako Koarmabar.