Selasa 19 Jan 2016 23:04 WIB

Obat-obatan Kedaluwarsa Harus Segera Dimusnahkan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Obat-obatan
Foto: Republika/Yasin Habibi
Obat-obatan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus berupaya melakukan pengawasan keberadaan obat-obatan di Apotek-Apotek dan Rumah Sakit (RS) di Kota Depok.

Hal itu diutarakan, Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Pemkot Depok, Sih Mahayanti, di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (19/1).

Sih mengatakan bahwa pihak Dinkes selalu melakukan pengawasan dan pembinaan ke apotek dan rumah sakit terkait batas kedaluwarsa obat-obatan.

"Kami juga mengimbau agar obat-obatan yang sudah expired (kedaluwarsa) untuk segera dimusnahkan. Hal ini agar obat-obatan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Sih.

Menurut Sih, pihaknya, selalu melakukan koordinasi dengan apotek dan rumah sakit terkait hal ini. Baik mereka yang melapor atau pihaknya yang turun ke lapangan.

Jika memang ada obat yang sudah kedaluwarsa, maka harus segera dilakukan pemusnahan. Obat yang sudah kedaluwarsa memiliki efek yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.

"Untuk melakukan pemusnahan obat pun tidak sembarangan, harus melalui pendampingan dari kami dan dilengkapi dengan BAP, karena limbah dari pemusnahan obat-obatan yang dilakukan sembarangan dikhawatirkan akan merusak lingkungan," jelasnya.

Sih juga meminta kepada para apoteker agar minimal pada setiap bulan memisahkan obat yang mendekati batas expired, karena batas kedaluwarsa tiap obat itu berbeda-beda, maka mekanisme penjualannya haruslah First In First Out (FIFO). Yakni, obat yang baru datang harus dijual terlebih dahulu.

"Mekanisme FIFO ini penting untuk menghindari adanya kemungkinan obat menjadi kedaluwarsa," tandas Sih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement