REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu munas Bali Nurdin Halid tetap ngotot menolak tim transisi. Menurutnya, menyatakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak memiliki landasan hukum untuk membentuk tim transisi.
Nurdin mengatakan, MPG yang membentuk tim transisi dinilai telah habis masa berlakunya. ''Mahkamah partai itu di dalam Peraturan Organisasi (PO) No 25 tentang Mahkamah Partai, itu jelas MPG melekat kepada kepengurusan DPP. Jadi, dia akan berakhir masa jabatannya saat DPP yang membentuknya habis masa berlakunya,'' kata Nurdin, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (19/1).
(Baca: JK Semprot Nurdin Halid)
Apalagi, dari sisi tata persidangan, pihak-pihak yang bersengketa tidak diundang oleh MPG. ''Jadi dari materi, tata cara, maupun legal standing-nya itu sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, produknya pun tidak akan bisa kita terima,'' sebut dia. Dengan begitu, lanjut Nurdin, keputusan MPG ataupun tim transisi ini tidak mengikat semua pihak.
DPP Partai Golkar hasil munas Bali saat ini sedang melakukan rapat harian di DPP PG. Rapat tersebut dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai ketua umum. Menurut Nurdin, rapat harian ini membahas Rapimnas Partai Golkar yang rencananya akan digelar pada 23-25 Januari di Jakarta.