Selasa 19 Jan 2016 05:09 WIB

Komnas HAM: Hukum Kebiri Jangan Sekadar Balas Dendam

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
  Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kedua kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menilai hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak hendaknya bukan berupa balas dendam.

Di dalam masyarakat dewasa dan berperadaban modern, hukuman kepada pelaku kriminal seharusnya bertujuan memberi ganjaran setimpal serta pembinaan agar pelaku kembali menjadi manusia yang baik.

Hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia tidak memberi jaminan penyelesaian masalah secara menyeluruh, tetapi lebih pada pemuasan dendam semata. Misalnya saja rencana hukuman kebiri yang akan dijatuhkan pada pelaku kejahatan seksual anak.

"Hukuman seperti itu justru berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang yang merasa dipermalukan," ujar Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Maneger Nasution, Senin (18/1).

Lembaga Pemasyarakatan (LP), kata dia, hendaknya dilengkapi dengan tenaga ahli kejiwaan guna merehabilitasi pelaku. Sejauh ini, rehabilitasi masih berupa pendekatan kerohanian, olah raga, dan pengajaran keterampilan.

"Belum ada yang fokus kepada perubahan pola pikir dan penyembuhan psikologis," ujarnya.

Ketika dibebaskan pun, mereka juga harus tetap berada dalam pemantauan.  Belum lagi dalam hal teknis kedokteran. Dalam profesi kedokteran, seperti disampaikan Menteri Kesehatan, dokter seharusnya mengobati bukan untuk merusak organ seseorang. Secara etika, merusak organ seseorang itu tidak sesuai etika kedokteran.

Maneger pun mempertanyakan siapa yang akan melakukan kebiri, mengingat hal itu melanggar etika kedokteran. Hal lain yang harus digalakkan adalah ketahanan keluarga Indonesia dan partisipasi masyarakat memberikan perlindungan terbaik buat anak-anak Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement