Selasa 19 Jan 2016 01:45 WIB

DPR: Bawaslu dan MK Harus Tegas Soal Politik Uang di Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politikus PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih jeli masalah politik uang di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy mengatakan, seluruh pihak seharusnya memerhatikan substansi berdemokrasi di Pilkada. Kalau ingin kualitas konsolidasi dan demokrasi berjalan baik, saat ini jadi momentum perubahan itu.

"Sebab UU Pilkada yang dilahirkan oleh DPR aal tahun lalu banyak memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas Pilkada," ujar Lukman Edy di kompleks parlemen Senayan, Senin (18/1).

Perbaikan itu, imbuh dia, harus melewati persoalan di politik dinasti, politik uang serta pengelolaan dana kampanye. Saat ini, MK sedang menyidangkan perkara-perkara sengketa di Pilkada, sudah saatnya MKD melihat pada substansi persoalan pilkada. Terutama terhadap praktek ‘money politic’ atau politik uang dalam Pilkada.

Lembaga terkait pilkada, seperti MK, Bawaslu atau KPU harus mulai menindak tegas persoalan politik uang ini. Sebesar apapun jumlah uang yang terindikasi digunakan untuk politik uang di Pilkada.

"Jangan semata-mata melihat besar kecilnya jumlah politik uang, tapi lebih pada pemahaman bahwa politik uang merupakan pelanggaran berat dalam pemilu," tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, kasus politik uang saat ini masih menjadi fenomena gunung es. Menurut dia, praktek politik uang masih lebih besar dari kasus yang muncul dan dilaporkan ke MK. Menurut informasi yang diterima Lukman Edy, beberapa kasus politik uang ini terjadi di Riau, Wonosobo, dan Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement